Ada Bocoran Pemerintah Siapkan Perppu, Pemda Harus Bersiap-Siap ya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho mengaku mendapat bocoran bahwa pemerintah lebih memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Awalnya, pemerintah akan menerbitkan RPP Karantina Wilayah sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pemerintah daerah siap-siap. Tampaknya pemerintah lebih memilih Perppu dibanding PP yang itu artinya ada kemungkinan ketentuan Pasal 55 diubah," ungkap Irwan di Jakarta, Senin (30/3).
Dengan mengubah ketentuan Pasal 55 yang pada intinya mewajibkan pemerintah untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat, maka dalam Perppu yang sedang disiapkan ada kemungkinan kewajiban pembiayaan dibagi dengan pemerintah daerah.
"Kemungkinan pembiayaan selama karantina wilayah di-sharing dengan daerah. Karena pasal 55 itu memang imperatif menyebut Pemerintah Pusat. Artinya pemkab harus tahan dulu progres APBD-nya biar longgar kalau mau realokasi APBD," tutur Irwan.
Namun demikian, Ketua DPP Partai Demokrat demisioner ini menilai seharusnya pemerintah tetap konsisten menjalankan amanat UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan menerbitkan PP, sehingga seluruh pembiayaan ditanggung negara melalui APBN.
Pihaknya meningatkan agar pemerintah pusat juga memikirkan kondisi Pemda yang sudah berat dan tertekan dengan penanganan virus corona jenis baru COVID-19.
Untuk itu, jangan sampai mereka terbebani dengan pembiayaan karantina wilayah karena daerah juga masih butuh pembangunan.