Ada Dana BOS, Gaji Guru Honorer Bisa Rp 2,8 Juta per Bulan
jpnn.com, LEBAK - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, berharap porsi maksimum 50 persen dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk gaji guru honorer akan meningkatkan mutu pendidikan.
"Kami yakin kenaikan honor guru non-PNS melalui dana operasional sekolah (BOS) itu dapat memacu peningkatan mutu pendidikan," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Lebak Ahmad Firdaus di Lebak, Banten, Jumat (14/2).
Kenaikan honor tersebut, katanya, tentu sangat positif untuk menunjang kesejahteraan dan kehidupan para guru honorer yang mengajar di sekolah madrasah, baik sekolah itu berstatus negeri maupun swasta.
Pengalokasikan honor guru dari dana BOS, ujar dia, sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana sekolah madrasah bersangkutan.
Namun, katanya, guru honorer itu maksimal menerima kenaikan gaji, untuk madrasah negeri sekitar 30 persen dan swasta 50 persen, dari sebelumnya.
Menurut dia, apabila kenaikan honor itu di atas ketentuan maka harus ada rekomendasi dari pejabat Kementerian Agama setempat.
Kenaikan gaji guru honorer itu, kata dia, tentu menjadikan angin segar karena menerima gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2 juta per bulan.
Namun, ujarnya, jika guru honorer itu menerima inpassing disesuaikan dengan PNS, untuk sarjana S-1 maka disetarakan kepangkatan golongan 3A, sehingga mereka bisa menerima gaji Rp2,8 juta per bulan.