Seluruh Kementerian Terkait Setuju Isi Rancangan Perpres tentang PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini nasib 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap I Februari 2019 dari jalur honorer K2, belum jelas.
Sampai medio Februari 2020, Perpres yang mengatur tentang jabatan serta gaji PPPK belum juga ada kabarnya kapan diterbitkan.
Padahal saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada pertengahan Januari 2020, disebutkan Perpres-nya akan terbit dua pekan lagi. Namun, hingga saat ini tidak ada kabar tentang Perpres-nya.
Kepala BKN yang dihubungi JPNN.com mengatakan, semua menteri terkait sudah menandatangi rancangan Perpres tersebut.
Artinya isi yang termaktub dalam Rancangan Perpres sudah disepakati seluruh kementerian terkait.
Kalau kemudian Perpres belum juga diterbitkan, Bima tidak bisa berkata apa-apa lagi. Sebab, di tingkat kementerian/lembaga semua sudah clear.
"Berdoa saja semoga Perpres cepat keluar. Kalau di tingkat K/L sudah tidak ada masalah makanya kan posisi Perpres ada di Setneg," ujar Bima, Jumat (14/2).
Berbeda lagi sikap yang ditunjukkan Mendikbud Nadiem Makarim. Walaupun 51 ribu PPPK yang lulus kebanyakan guru honorer K2, dia enggan berkomentar lebih. Alasannya, bukan kewenangannya untuk menginformasikan status Perpres PPPK.