Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Draf Perpu KPK, Masinton: Urgensinya Apa?

Kamis, 05 Januari 2017 – 18:31 WIB
Ada Draf Perpu KPK, Masinton: Urgensinya Apa? - JPNN.COM
Masinton Pasaribu. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JPNN.Com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku belum mengetahui adanya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, politikus PDI Perjuangan itu menganggap tidak ada urgensi penerbitan perpu untuk penguatan KPK sekaligus mengurangi kewenangan kejaksaan dalam menyidik kasus korupsi.

"Saya gak tahu apa urgensi perpu ini, sedangkan revisi UU KPK saja belum terealisasi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/1).

Menurutnya, sejauh ini juga tidak ada pembicaraan tentang rencana penerbitan perpu. “Dalam rapat dengan Kejagung juga belum disampaikan mau ada perpu," tambah politikus PDIP ini.

Dalam dokumen draf Perpu KPK memuat beberapa perubahan signifikan. Yakni menjadikan KPK sebagai satu-satunya institusi yang menangani kasus korupsi.

Dalam pasal pasal 11 ayat 1 draf perpu itu dinyatakan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua perkara tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi. Sedangkan pada ayat 2 pasal yang sama ditegaskan, KPK satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tipikor dan TPPU hasil tipikor.

Draf perpu juga memuat klausul tentang pencabutan kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi. Karenanya, draf perpu itu juga mencabut pasal 30 ayat 1 huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.

Hanya saja Masinton mengaku belum bisa mengomentarinya. “Melihat saja belum, tentu kami belum pernah bahas," katanya.

JPNN.Com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku belum mengetahui adanya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close