KPK Belum Terima Draf Perpu Penguatan, Tapi...
jpnn.com - JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima rancangan peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang isinya memperkuat kewenangan lembaga antirasywah itu. Namun, KPK memang sudah mendengar adanya draf itu.
"Kami mendengar ada draf yang beredar. Tapi secara kelembagaan kami belum pernah menerima itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1).
Hanya saja Febri justru mempertanyakanvaliditas draf perpu itu. "Kami belum tahu apakah draf itu benar atau tidak," katanya.
Febri menambahkan, KPK hanya sebagai pelaksana undang-undang. Sedangkan penerbitan perpu merupakan kewenangan presiden.
Tapi jika presiden memang menginginkan penguatan terhadap pemberantasan korupsi, Febri menganggap perpu itu tidak hanya positif bagi KPK tapi pada pemberantasan korupsi.
Dalam pasal 11 ayat (1) draf perpu tertulis bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan pada pasal 11 ayat 2 menyatakan KPK satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Ada pula pasal 68A ayat (1) yang menyatakan semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntut tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai dalam tiga tahun dilimpahkan ke KPK tiga tahun setelah perpu diberlakukan.
Kemudian pada pasal 68A ayat (2) menyatakan KPK menentukan dilanjutkan atau dihentikannya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang diserahkan KPK sebagaimana dimaksud ayat 1.