Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Dugaan Korupsi pada Kabel Gorong-gorong, Begini Tanggapan Telkom

Senin, 09 Mei 2016 – 21:20 WIB
Ada Dugaan Korupsi pada Kabel Gorong-gorong, Begini Tanggapan Telkom - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam kasus kabel gorong-gorong di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Penyidik menilai, pihak PT Telkom melakukan pembiaran adanya kabel di gorong-gorong, sehingga menciptakan peluang bagi pemulung untuk mencurinya.

Menanggapi itu, VP Communication PT Telkom Indonesia Arif Prabowo mengaku memang ada anggaran khusus untuk memberi perlakuan pada kabel-kabel yang tidak terpakai lagi. Hanya saja, pihaknya enggan disalahkan.

"Ini pencurian. Memang sering terjadi pencurian pada kabel-kabel kami. Karena pencurian, berarti posisi kami korban," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/5).

Sementara, terkait usia kabel yang sudah usang, yang seharusnya sudah tidak layak pakai, Arif mengaku pihaknya tidak tahu.

Dia menambahkan, selama ini kabel yang tidak layak pakai pasti diangkut dan disimpan dalam gudang PT Telkom. Terlepas dari itu, lanjut dia, setiap kabel yang berada di lapangan pasti masih berfungsi.

Dia juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan data bahwa kabel yang berada di gorong-gorong itu milik perseroan "SOP-nya untuk kabel tidak terpakai pasti diangkat. Kabel itu belum terdeteksi di sistem kami," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono memastikan bahwa kabel yang ditemukan di gorong-gorong itu milik Telkom. Saat ini, pihaknya juga masih menelusuri dugaan adanya korupsi dalam temuannya tersebut. (Mg4/jpnn)

 

JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close