Ada Dugaan Kurikulum Prototipe Dibuat Komunitas Tertentu, Benarkah?
Pembelajaran reguler untuk mencapai profil pelajar Pancasila maupun project untuk penguatan (profil pelajar Pancasila) sudah ditetapkan.
"Ironisnya, PP 57/2021 tentang SNP ini, setelah uji publik diubah dengan PP 4/2022 tentang Perubahan SNP," ucap Heru.
Dia membeberkan perubahan yang cukup mendasar pada Pasal 36-37 Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum yang memuat profil pelajar Pancasila.
Penambahan Ayat 1a yang berbunyi: (1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Ini diperkuat lagi pada Pasal 40 Ayat (2) ada penambahan mata pelajaran wajib pendidikan Pancasila.
"Koordinasi ini harus dilakukan sekarang, jika tidak pada 2024 berpotensi untuk diubah atau dibatalkan," pungkas Heru Purnomo. (esy/jpnn)