Ada Garansi, Kejaksaan Izinkan Awang ke Luar Negeri
Sudah Dua Kali Sejak Berstatus Tersangka KorupsiSenin, 04 Oktober 2010 – 23:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ((Kejagung) mengaku telah mengizinkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka korupsi, untuk bepergian ke luar negeri. Pertimbangannya, karena Awang diminta Kementrian Perdagangan sebagai wakil Indonesia dalam misi perdagangan yang digelar di Tiongkok. Sejauh alasan dan penjaminnya jelas, Kejagung mengaku masih memberi peluang bagi Awang untuk kembali pergi ke luar negeri. "Tapi status Awang tetap kita cekal (dicegah pergi ke luar negeri, Red.)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, Senin (4/10).
Dengan diizinkannya Awang ke luar negeri, berarti untuk kedua kalinya Awang bisa ke manca negara dengan status tersangka. Sebelumnya, Awang yang menjadi tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dicegah terhitung awal Agustus 2010. Namun pada pertengahan Agustus lalu, Awang pernah diizinkan menunaikan ibadah umrah pada pertengahan Agustus lalu.
Selain mengizinkan ke China, Kejaksaan juga memberi kesempatan Awang untuk sekaligus berobat. Menurut Babul, permohonan izin sudah diajukan sejak lama.
JAKARTA - Kejaksaan Agung ((Kejagung) mengaku telah mengizinkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka korupsi, untuk bepergian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
Senin, 23 Desember 2024 – 15:06 WIB - Humaniora
Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
Senin, 23 Desember 2024 – 14:50 WIB - Humaniora
Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
Senin, 23 Desember 2024 – 13:58 WIB - Humaniora
Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
Senin, 23 Desember 2024 – 13:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Liga Indonesia
Setelah Mengalahkan Timnas Indonesia, Bintang Filipina Dilepas Madura United
Senin, 23 Desember 2024 – 10:51 WIB - Hukum
18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
Senin, 23 Desember 2024 – 09:32 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Senin 23 Desember 2024, Berangkat dari Siang-Malam
Senin, 23 Desember 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB