Ada Info Penting, Anak Buah Kombes Mukti Langsung Bergerak ke Medan, Sukses Besar!
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 471,6 kg menjelang Lebaran 2022.
Pengungkapan kasus peredaran ratusan kilogram ganja itu dilakukan pada dua lokasi di Medan, Sumatera Utara.
Total ada delapan tersangka yang ditangkap atas penyalagunaan barang haram tersebut, yaitu PP, CA, HB, AC, IP, A, HB, dan RR.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan ratusan narkona itu siap diedarkan dari Medan ke Jakarta.
"Ditangkap di Medan karena barang ini akan digeser dari Medan ke Jakarta. Awalnya dari Aceh," kata Kombes Mukti saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya mengirim tim ke Medan untuk melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Kami jemput bola ke Medan karena ini pengembangan dari kasus sebelumnya," ujar Medan.
Alumnus Akpol 1994 itu mengatakan satu dari delapan tersangka, yakni inisial PP yang berperan sebagai pemilik ganja, dilumpuhkan lantaran mencoba melawan saat ditangkap.