Ada Info Penting, Anak Buah Kombes Mukti Langsung Bergerak ke Medan, Sukses Besar!
Jumat, 22 April 2022 – 15:15 WIB

Penampakan para tersangka peredaran narkoba jenis ganja saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Tersangka PP diberi tindak tegas terukur karena mencoba melawan saat ditangkap," ujar Mukti.
Baca Juga:
Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)