Ada Info Rekening Jumbo Rp 120 Triliun Milik Sindikat Narkoba, Polri Temui PPATK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan segera melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan Anlisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk menindaklanjuti informasi terkait dengan rekening jumbo Rp 120 triliun milik sindikat narkoba.
"Rencana silaturahmi dahulu minggu depan ke PPATK," ujar Krisno di Jakarta, Kamis.
Informasi dugaan rekening jumbo milik sindikat narkoba disampaikan Direktur Dian Ediana Rae pada wawacara di Podcast edisi khusus menjawab "120 T" yang diunggah di kanal YouTube milik PPATK pada hari Rabu (6/10).
Direktur Dian Ediana Rae mengatakan bahwa sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp 120 triliun tersebut di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait dengan itu kepada lembaga terkait.
Dian juga mengatakan informasi rekening jumbo Rp 120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020.
Menurut dia, kasus aliran dana Rp120 triliun itu melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.
Dia menyebutkan jumlah keseluruhan ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba.
Terkait dengan informasi tersebut sudah dikirimkan PPATK kepada lembaga terkait, Krisno menjawab belum menerima informasi hasil analisi (IHA) dari PPATK yang dimaksudkan.