Ada Info Terbaru soal Kasus Pembunuhan John Kei
Kamis, 20 Agustus 2020 – 00:28 WIB
Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?