Ada Jasad Bayi Ditemukan di TPS Kampung Gembor, Mbak EMD Ditangkap Polisi
Senin, 08 Maret 2021 – 22:22 WIB
Kantong plastik itu pun ditemukan warga setempat dan melaporkannya ke kepolisian.
Baca Juga: Dipancing dengan Perempuan, Pebisnis Asal Sumbar Jadi Korban Perampokan di Musi Rawas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 342 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)