Ada Kabar dari Bu Susi Soal SK PPPK Seusai Bertemu Pak Sekda
Sesuai aturan BKN, instansi daerah sudah harus mencetak SK PPPK maksimal 30 hari kerja setelah NIP terbit.
Bu Susi berharap lebih cepat dan tidak menunggu sampai 30 hari.
Dia mencontohkan, Kota Prabumulih hanya dalam tempo dua pekan, SK sudah diserahkan kepada para guru.
"Kami tengah menunggu undangan pelantikan. Semoga Senin depan sudah diserahkan SK PPPK," ucapnya.
Walaupun senang, Susi dan kawan-kawannya tetap kecewa karena tidak bisa menikmati tunjangan hari raya (THR).
Sebab, gaji mereka baru akan dibayar pada Mei mendatang.
Susi masih tetap berharap Mei nanti tidak hanya gaji yang diperoleh, tetapi juga rapelan dan THR.
"Kalau misalnya THR-nya belum bisa diberikan Mei, kami tetap berharap dirapel sama seperti teman-teman PPPK 2019 dari honorer K2," terang Susi Maryani. (esy/jpnn)