Ada Kabar Kurang Sedap untuk ASN Daerah Ini, Soal Biaya Perjalanan Dinas
Namun dengan adanya Perpres No 33 Tahun 2020 yang mengatur standardisasi biaya perjalanan dinas bagi kepala daerah, DPRD maupun ANS, kata dia, diprediksi baik DPRD maupun ASN pikir-pikir untuk perjalanan dinas luar kota.
Permasalahan tersebut, lanjutnya, sudah disampaikan ke Forum Dewan se Indonesia. Harapannya, kata dia, penerapkan standardisasi biaya perjalanan dinas untuk dikaji ulang atau diserahkan dengan kemampuan anggaran daerah.
BACA JUGA: Rivat Eka Putra: Kepada Keluarga Korban, Saya Menyesal dan Mohon Dimaafkan
“Jelas dewan kabupten/kota/provinsi, cemburu karena anggota DPR RI tidak terkena imbas Perpres No 33 tahun 2020 padahal sama-sama dipilih oleh rakyat. Semestinya pukul rata mulai dari pusat sampai daerah semuanya sama,” tegas politisi dari Fraksi PPP. (palpos.id)