Ada Kafe Remang-remang Dekat Tempat Ibadah, Nih Foto-fotonya
jpnn.com, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada Kamis (3/5) malam mendatangi Kafe YPC di Gang Padang Gleria, Banjar Padang Sumbu Kaja, Desa Padangsambian Kelod di Denpasar Barat. Keberadaan kafe itu dikeluhkan warga lantaran lokasinya di dekat tempat ibadah.
Berdasar temuan Satpol PP Kota Denpasar, kafe itu ternyata ilegal. Bahkan, di dalam kafe itu juga ada tujuh wanita penghibur.
itu sebelumnya memang sempat dilaporkan ke pihak desa. Bahkan pihak banjar setempat telah melakukan rapat agar ditutupnya kafe tersebut. Lantaran tempatnya berdampingan dengan sebuah pura dan belum mengantongi izin. Dalam sidak itu tujuh pekerja wanita penghibur diamankan petugas, dan dibawa ke kantor Pol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, jajarannya menggerebek Kafe YPC setelah ada keluhan warga. Kafe itu tak hanya ilegal, tapi juga mengganggu kenyamanan warga.
“Ternyata setelah kami periksa sama sekali belum memiliki izin. Bahkan pihak desa dengan banjar adat di sini juga mengambil langkah duluan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi di tengah pemukiman ini,” ujarnya kepada Bali Express.
Anom menjelaskan, tempat hiburan yang berada di samping pura itu jelas melanggar ketertiban umum dan ketertiban usaha. Selain itu para wanita penghibur di kafe itu juga tidak dilengkapi kartu identitas.
Hanya satu pekerja yang bisa menunjukkan fotokopian identitasnya. Sedangkan enam lainnya berdalih telah kehilangan kartu identitas ataupun lupa membawanya dari kampung halaman mereka.