Ada Kaki di Jalan, Tubuh di Tumpukan Pasir, Astaga Pelakunya Remaja
Minggu, 18 September 2016 – 10:18 WIB
AKBP Hendra Wirawan menjelaskan melihat dari sisi efisiensi dan keamanan, rekonstruksi di lakukan di Mapolres Kotim yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum serta pengacara kedua tersangka.
”Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Proses ini (rekonstruksi) segera dilakukan dan dibatasi UU, karena satu tersangka di bawah umur,” tegasnya. (rm 77/fm/jos/jpnn)