Ada Kapal Mau Seludupkan Kayu Terlarang ke Singapura, Krunya Kabur Naik Speedboat
jpnn.com, BATAM - Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menegah Kapal Motor (KM) Putra Abadi yang mengangkut kayu teki di perairan Pulau Labon Kecil, dekat perbatasan RI dengan Singapura, Jumat (03/4). Kayu teki merupakam barang yang termasuk dalam daftar larangan dan pembatasan ekspor.
Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepri Agus Yulianto mengungkapkan bahwa kapal tersebut disinyalir akan berlayar menuju Singapura. Sebelum Bea Cukai melakukan penindakan atas KM Putra Abadi, sebuah speedboat dengan beberapa orang di atasnya terlihat meninggalkan sarana pengangkut tersebut.
Agus menjelaskan, petugas Bea Cukai Kepri lantas mengejar speedboat tersebut. “Untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap KM Putra Abadi,” ungkapnya.
Namun, speedboat berhasil kabur di balik pulau-pulai di sekitar perairan Pulau Labon Kecil. Perairan yang dangkal tak memungkinkan kapal milik Bea Cukai Kepri melakukan pengejaran.
Sementara di KM Putra Abadi, petuga Bea Cukai mendapati sarana pengangkut itu dalam kondisi tanpa kru. Di dalamnya hanya ada muatan berupa kayu teki.
Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut, KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. KM Putra Abadi sebagai sarana pengangkut tanpa dokumen sah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.(eno/jpnn)