Operasi BERSINAR di Jateng Gagalkan Penyelundupan 1.035 Gram Sabu
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 1.035 gram methampetamine (sabu-sabu) berhasil diamankan petugas tim gabungan Operasi BERSINAR. Upaya penyelundupan itu dilakukan melalui barang kiriman dengan modus false concealment yang disembunyikan dalam 1 set cookware.
Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Bea Cukai Kanwil Jateng & D.I. Yogyakarta, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengungkapkan, penggagalan penyelundupan melalui barang kiriman ini adalah sinergi dari Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jateng & D.I.Yogyakarta, Polda Jawa Tengah dan Ops PT Birotika Semesta.
Pada Kamis, 19 Maret 2020, sekitar pukul 12.00 WIB saat proses pembongkaran barang kiriman asal luar daerah pabean di di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT. Birotika Semesta untuk dilakukan pemasukan barang. Hasil analisis petugas Bea Cukai Tanjung Emas terdapat satu dokumen yang mencurigakan dengan identitas pengirim barang a.n. NA dengan alamat pengirim dari Kuala Lumpur, Malaysia.
“Dari penelitian dokumen, diberitahukan bahwa barang sebagai ‘Gift Cookware and Souvenir’ dengan penerima a.n. BA yang beralamat di Ungaran, Semarang. Berdasarkan Hasil Citra XRay memperkuat kecurigaan atas barang tersebut,” ungkap Anton.
Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang oleh petugas Bea Cukai disaksikan oleh petugas operasional PT. Birotika Semesta setelah kemasan dibuka, didapati berbagai jenis cookware. Di dalam barang tersebut kemudian didapati bungkusan hitam berisikan kristal bening yang disembunyikan dalam steamboat listrik yang kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methamphetamine.
Selanjutnya, koordinasi Tim Gabungan Operasi BERSINAR berujung pada penangkapan penerima paket berinisial T (35) warga Kabupaten Semarang. Berdasarkan keterangan dari Ditres Narkoba, T yang sehari-hari bekerja swasta ini baru pertama kali melakukan percobaan penyelundupan ini. T dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk mengedarkan obat terlarang tersebut ke beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Turut diamankan barang bukti adalah satu kartu ATM yang khusus digunakan untuk transaksi dan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berhubungan melalui sistem whatsapp call. Pelaku diancam dengan pidana Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.