Ada Kebijakan Baru, Ada Satwa Mati
Minggu, 26 Januari 2014 – 09:00 WIB
- Aset berupa bangunan dan kandang dibangun PTFFS, hingga kini dipakai PDTS. Soal kepemilikan aset, hingga saat ini belum ada pembicaraan.
- Masih ada uang pengelola lama KBS, yakni PTFFS, sebesar Rp 5,7 miliar.
- Dualisme karyawan. Selama ini para karyawan juga menjadi anggota PTFFS yang berbadan hukum. Akibatnya, mereka memiliki loyalitas ganda. Bekerja pada PDTS, namun juga patuh kepada PTFFS.
- Potensi ekonomi di KBS cukup besar. Yakni, 12 titik stan dikelola koperasi karyawan dan PKL dikuasai segelintir karyawan.
- Karyawan KBS sulit tunduk pada Perda No 19/2012 tentang PDTS KBS, yakni pensiun ditetapkan pada usia 56 tahun.