Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Kepala Daerah Simpan Rp 50 Miliar di Rekening Kasino Luar Negeri

Sabtu, 14 Desember 2019 – 10:20 WIB
Ada Kepala Daerah Simpan Rp 50 Miliar di Rekening Kasino Luar Negeri - JPNN.COM
Salah satu rumah judi atau kasino di luar negeri. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp 50 miliar di kasino luar negeri.

Temuan tersebut disampaikan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).

Di hadapan wartawan, Kiagus memaparkan berbagai transaksi mencurigakan hasil analisis yang dilakukan PPATK. Dia berkesimpulan, sebagian transaksi itu mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu yang diungkap adalah berkaitan dengan penyelundupan benih lobster. PPATK bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bareskrim Polri tengah mengungkap kasus ini. Menurut dia, ada aliran dana dari luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan. Angkanya mencapai sekitar Rp 300-900 miliar.

Selain itu, ada juga transaksi mencurigakan di proyek pembangunan infrastruktur yang mengalir ke rekening pejabat.

Nah, ini yang mengejutkan, PPATK menemukan jejak-jejak transaksi keuangan di rumah judi di luar negeri. "PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” kata Kiagus.

Menurut Kiagus, penempatan dana di luar negeri ini merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Namun, Kiagus belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut. PPATK juga menemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.

PPATK telah menelusuri transaksi keuangan kepala daerah yang menyimpan valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar di rekening kasino luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News