Ada Kepulan Asap Ganja di Mapolrestabes Medan, Yanto Pusing, Sempoyongan
Seluuruh barang bukti ganja tersebut diperkirakan senilai Rp 770 juta.
“Awalnya ditangkap dua tersangka yaitu IT dan SA di kawasan Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dengan barang bukti enam kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 kg pada Kamis (14/5).
Keduanya ditangkap oleh personel Polsek Pancurbatu.
Selanjutnya, ditangkap tersangka MR oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Amal/Gatot Subroto.
"Dengan barang bukti 240 bungkus ganja atau seberat 240 kg yang disita di dalam kamarnya usai melakukan penggeladahan,” kata Riko.
Menurut dia, 1 kg ganja jika di pasaran harganya mencapai Rp 2 juta.
Karena itu, apabila dikalikan dengan 348 kg maka hasilnya nilainya mencapai Rp 770 juta.
“Jika dijual per amplop dengan harga 5.000 dikali 348 kilo, maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai Rp 1,79 miliar. Jika diasumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 348 kg, maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba. Dengan digagalkannya 348 kg ganja, berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan," ujarnya.