Ada Kerancuan Penyebutan Bunga Simpanan Haji
Kamis, 05 Juli 2012 – 06:48 WIB
Dana itu juga digunakan untuk bimbingan manasik haji di daerah, akomodasi dan katering selama di asrama haji, asuransi, biaya Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), dan biaya operasional petugas mulai tingkat KUA, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Masih ada lagi?
Masih ada. Yaitu, biaya-biaya selama di Arab Saudi. Misalnya, katering di Madinah, Arafah, Mina, dan Jeddah. Selain itu, akomodasi di Jeddah, subsidi akomodasi (termasuk pemondokan) di Makkah dan Madinah, transportasi lokal di Makkah dan Jeddah, serta untuk bantuan operasional penunjang di lapangan.
Berarti bunga simpanan sudah dikembalikan lagi ke jamaah?