Ada Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Tangkap 3 Orang Ini
Rabu, 17 November 2021 – 10:31 WIB
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 16 November sampai 20 hari ke depan," kata Bima. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?