Ada Korupsi di BUMN
Rabu, 14 Juli 2010 – 14:40 WIB
Tidak hanya itu, terdakwa Jodi juga tidak pernah ditahan, sejak kasus ini dibuka dan ditangani kepolisian sampai dengan sekarang. Padahal di dalam persidangan, menurut Rudy, Jodi sudah dinyatakan bersalah secara sah melakukan penggelapan. "Itu aneh bin ajaib," tambahnya.
Kasus seperti ini bukan yang pertama kali bagi Jodi. Kasus serupa, tambah Rudy, juga dilakukan Jodi pada tahun 2006 lalu di mana dia menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya karena kasus penggelapan saham Sari Husada senilai Rp110 miliar.(rnl/jpnn)