Ada Kuintalan Sabu-sabu untuk Pesta Tahun Baru, Polisi Sudah Tahu
Kamis, 23 Desember 2021 – 17:37 WIB
Menurutnya, sabu-sabu tersebut awalnya berasal dari Brazil.
"Barang bukti dari Brazil, jaringan Timur Tengah. Kami undercover sampai di Jakarta," ungkap Kombes Mukti.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)