Ada Lagi Saja Nih Oknum Penilap Bansos, Hukum Berat!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengomentari dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial PT di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
LaNyalla meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa saja yang terbukti menilap dana bantuan sosial (bansos).
"Yang dirugikan adalah masyarakat kecil, jadi hukuman berat akan menjadi warning untuk siapa saja yang berusaha memanfaatkan dengan perilaku tidak baik dari program-program bansos," ujar LaNyalla di sela masa reses di Jawa Timur, Senin (9/8).
Mantan Ketua Kadin Jatim itu kemudian mengingatkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar amanah dalam menjalankan tuga.
Sebelumnya, PT diduga melakukan korupsi dana bansos program PKH dengan nilai total mencapai Rp 450 juta.
Dia diduga melancarkan aksinya lewat modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.
Tersangka menyelewengkan dana bansos mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020 saat bertugas sebagai pendamping sosial PKH sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.
Dana bansos dipakai PT untuk membeli kebutuhan pribadi seperti laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser.