Ada Lagi Saja Nih Oknum Penilap Bansos, Hukum Berat!
"Saya sangat mengecam tindakan tidak terpuji itu yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat membutuhkan," ucap LaNyalla.
LaNyalla mengakui seorang pendamping sosial penyaluran dana bansos punya tanggung jawab besar.
Namun, apa pun alasannya memotong bantuan untuk orang tak mampu tidak dapat dibenarkan.
"Apalagi pendamping PKH juga sudah mendapatkan honor."
"Ingat, pendamping sosial penyaluran bansos bukan hanya punya tanggung jawab kepada pemerintah tetapi juga ada tanggung jawab moral kepada masyarakat," katanya.
Selain Malang, kasus serupa terjadi di Tigaraksa, Tangerang, bahkan telah ditetapkan dua tersangka karena menilap dana bansos sebesar Rp 800 juta periode 2018-2019.
Pelaku memotong dana bansos Rp 50-100 ribu per kartu keluarga (KK) pada penerima KPM di empat desa.
LaNyalla juga meminta seluruh elemen masyarakat mengawal penyaluran bansos agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.