Ada Layanan Plus-Plus, Salon Nikita Disikat Polisi
Jumat, 24 Februari 2017 – 06:48 WIB
Dibagi masing-masing Rp 50 ribu. Atas informasi tersebut, anggota unit PPA langsung melakukan penggerebekan dan memergoki dua pemijat sedang oral dengan konsumennya.
Atas perbuatannya mencari keuntungan dari pelacuran, polisi bakal menjerat pemilik salon dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara.(end/jpnn)