Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada LSM Sengaja Menggoreng Isu dan Memfitnah DPR

Minggu, 26 Maret 2017 – 07:12 WIB
Ada LSM Sengaja Menggoreng Isu dan Memfitnah DPR - JPNN.COM
Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Lukman Edy menyatakan, usulan menunda uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FnP) komisioner KPU dan Bawaslu, tidak ada kaitan dengan kunjungan kerja pansus ke Jerman dan Meksiko beberapa waktu lalu.

Persoalan ini menurutnya sudah muncul sejak Februari 2017 lalu, dan itu bisa ditelusuri di berbagai media. Nah, belakangan, isu ini sengaja digoreng oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyudutkan DPR.

"Karena ada LSM yang suka menebar fitnah, menghubung-hubungkan dengan kemarahannya ketika Pansus kunker ke luar negeri, sehingga isunya digoreng sedemikian rupa padahal tidak seperti itu adanya. Kami ada bukti rapat LSM-LSM itu untuk menggoreng dan memfitnah DPR," ujar Lukman di Jakarta, Sabtu (25/3).

Politikus yang karib disapa LE ini menjelaskan, menunda FnP komisioner KPU/Bawaslu bukan kewenangan Pansus RUU Pemilu, tetapi domain Komisi II DPR RI. Walaupun sebagian besar anggota pansus berasal dari Komisi II.

"Wacana dan permintaan penundaan sudah jauh hari ada sebelum terbentuknya pansus RUU Pemilu. Bahkan Pimpinan Komisi II pernah mengundang Mensesneg membicarakan soal ini sebelumnya. Pada masa sidang kedua bulan Februari yang lalu," ujar LE.

Ketika itu, lanjutnya, Komisi II memyampaikan dua hal untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, adalah soal kisruh rekruimen pansel yang sebahagian fraksi menganggap bertentangan dengan UU sehingga dianggap cacat hukum.

Hal itu karena masuknya Valina Singka dalam Pansel komisioner KPU/Bawaslu, padahal dia adalah penyelenggara Pemilu (anggota DKPP). Serta Prof Saldi Isra yang menjabat salah satu Komisaris di BUMN.

Kedua, ujar Wakil Ketua Komisi II DPR ini, menyampaikan secara lugas sebaiknya pemerintah menunggu lahirnya UU baru yang sebentar lagi akan dibahas (pada saat itu RUU belum masuk ke DPR), karena kemungkinan berubahnya norma soal syarat anggota KPU dan Bawaslu.

Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Lukman Edy menyatakan, usulan menunda uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FnP) komisioner KPU dan Bawaslu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News