Ada Masalah, Plt Gubernur Jangan Diam
Sabtu, 12 November 2011 – 04:44 WIB
Seperti diketahui, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho belum juga mem berikan izin lahan kepada pihak PT PLN, yang sesuai Perpres No 4 tahun 2010 dan Permen ESDM No 2 Tahun 2010 mendapat tugas membangun PLTA Asahan III.
Sebelumnya, anggota Fraksi PAN Sumut Noerya T Karim, meminta Gatot berani buka-bukaan dan berterus terang soal rekomendasi izin pengerjaan proyek PLTA Asahan III. “Gatot harus jujur, rekomendasi izinnya di tangan siapa sekarang? Ayolah, buka-bukaan saja. Ini untuk kepentingan masyarakat karena PLN serius menyelesaikan proyek Asahan III,” ujarnya.
Manager Proyek Asahan III Robert Aprianto Purba menyayangkan sikap Plt Gubsu yang hingga saat ini belum memberikan izin. Padahal, PLN siap untuk dievaluasi Pemprovsu sebagai dasar untuk menerbitkan izin lokasi bila diperlukan. “Pemberian izin lokasi kepada PT Bajradaya Swarna Utama yang keluar tahun 2008 sudah berakhir pada Maret 2011 lalu. Nah, sesuai Perpres No 4 tahun 2010 dan Permen ESDM No 2 Tahun 2010, pemerintah menunjuk PLN langsung untuk membangun PLTA Asahan III. Tapi sampai saat ini, Plt Gubsu Gatot belum juga memberikan izin. Kami tidak tahu apa alasannya. Padahal, PLN telah memberikan surat permohonan izin lokasi PLTA Asahan III kepada Gubsu sebanyak 17 kali, sejak tahun 2004 hingga terakhir pada 28 Maret 2011,” tegas Robert. (sam/jpnn)