Ada Masukan Penting dari KPK soal Kasus Pinangki, Jampidsus Memilih Merahasiakan
jpnn.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono mengaku menerima beberapa masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masukan itu terkait penanganan kasus dugaan suap pengurusan peninjauan kembali (PK) dan permintaan fatwa ke MA yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan pengusaha Andi Irfan Jaya.
Ali mengharapakan masukan itu bisa menyempurnakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sejauh ini.
"Banyak hal dan masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara ini untuk menjawab keragu-raguan," kata Ali usai melakukan gelar perkara bersama KPK di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya sementara ini menyinergikan penanganan perkara dengan baik. Kejaksaan telah mencatat beberapa hal masukan dari KPK.
Mengenai masukan dari KPK, Ali memilih untuk merahasiakannya. Menurut dia, hasil penyidikan akan dibuka kepada publik saat proses persidangan nanti.
"Saya tidak bisa menyampaikan apa materinya, karena itu tunggu nanti di pengadilan," katanya.
Ali menepis anggapan kasus Pinangki jalan di tempat lantaran tidak ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Apalagi mengingat jabatan Pinangki selaku Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tak memiliki kewenangan untuk mengurus PK atau meminta fatwa ke MA.
Ali mengatakan, pihaknya menangani perkara berdasarkan alat bukti yang dimiliki, dan sejauh ini baru Pinangki, Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Itulah sementara yang bisa dimintai pertanggungjawaban pada yang bersangkutan," katanya. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: