Jika Ada Kejanggalan di Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki, KPK Siap Ambil Alih Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono mengatakan obyek gelar perkara yang dilakukan tim penyidik hari ini di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung merupakan kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Makamah Agung (MA) Djoko Djandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Obyek perkara ini memang fatwa.Tetapi penyidik belum sampai memikirkan apakah sampai ke Mahkamah Agung atau tidak," ujar Ali Murkantono dalam siaran pers di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).
Namun, kata Ali tidak ada keharusan untuk membuktikan hal tersebut dalam gelar perkara hari ini. "Sampai sekarang belum sampai ke situ," katanya.
Sementara itu, terkait pengambilalihan dan supervusi kasus dugaan suap tersebut bukan ranahnya komisi Antirasuah.
"Masalah supervisi dan pengambilalihan. Ini dua hal yang berbeda," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).
Karyoto mengatakan KPK akan melihat dan memastikan apakah penanganan kasus ini on track atau tidak.
Sebab, menurutnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 10 A UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait syarat-syarat.
Apabila kasus tersebut memenuhi salah satu syarat dalam pasal tersebut. KPK ada kemungkinan untuk mengambil alih perkara tersebut.