Ada Nelayan Marah saat Ahok sebut Almaidah
Ketiga, keterangan saksi yang menyaksikan kejadian di TKP atas nama inisial Zn (masyarakat nelayan) mengatakan bahwa pernyataan Ahok “ ….dibohongin pake surat Almaidah 51, macam-macam itu. ….” benar adanya.
Dan saksi merasa kesal, marah dan menganggap pernyataan itu tidak tepat.
Sedangkan saksi lainnya inisial Y (Lurah Pulau Panggang) tidak mau memberikan komentar karena Ahok sebagai gubernur adalah atasan yang bersangkutan.
Selanjutnya saksi dari Dinas Kominfo DKI Jakarta inisial NCM tidak tahu isi pidato Ahok itu karena dia hanya bertugas secara teknis untuk mendokumentasikan pidato gubernur.
Artinya terkonfirmasi bahwa saksi di TKP keberatan dengan pernyataan Ahok sekalipun keberatan itu tidak disampaikan di tempat kejadian.
Keempat, keterangan saksi dari pihak terlapor (Ahok) yang dihadirkan dari Bangka Belitung sebanyak tiga orang semuanya memang meringankan Ahok.
Mereka adalah sopir dan tim sukes Ahok pada pilkada Bangka Belitung tahun 2007 di mana Ahok menjadi salah satu calon.
Mereka lebih memberikan keterangan tentang bahwa pada pilkada itu Ahok juga sudah diserang dengan isu-isu SARA termasuk ayat-ayat Alquran.