Ada Parpol Ancam Kebiri MK
Rabu, 29 Desember 2010 – 08:31 WIB
Mantan Menteri Pertahanan serta Menteri Kehakiman dan HAM di era Presiden Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, pengalaman memutus judicial review yang super cepat itu diungkapkannya untuk menunjukkan bahwa MK tidak bisa diancam. ”MK tidak dapat diancam oleh siapapun karena MK memiliki independensi yang tidak bisa diganggu oleh pihak manapun,” tegasnya.
Adanya ancaman dari parpol untuk mengebiri kewenangan MK ini bukan satu-satunya ancaman yang diungkap Mahfud. Sebelumnya, Mahfud mengaku mendapat acaman dari seseorang menjelang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Hal itu diungkapnya dalam rapat kerja Satgas Anti-mafia Hukum di Istana Bogor, Rabu (22/12/2010) silam.
Saat itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Sang pengancam, kata Mahfud, meminta MK menyatakan Hendarman sah sebagai Jaksa Agung hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014 mendatang. Namun MK memutuskan Hendarman tidak sah lagi menjabat Jaksa Agung sejak putusan dibacakan.