Ada Pelanggaran di Putusan Sengketa Pilkada Bali
Sabtu, 02 November 2013 – 16:07 WIB
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua MK Mahfud MD kembali menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak akan dapat mengubah putusan MK. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Dimana-mana di dunia ini putusan inkrah tidak bisa diganggu gugat. Tapi dengan ini kita bisa memproses orangnya yang melakukan pelanggaran," kata Mahfud. (dil/jpnn)