Ada Peluang Pilpres Ulang
Sabtu, 07 Juni 2014 – 07:16 WIB
Menurutnya, pemilu 2009 lalu memberikan gambaran bahwa aturan ini merupakan hasil kalkulasi yang matang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meraup 60 persen suara nasional dengan persebaran minimal 20 persen di 29 provinsi.
Senada dengan Lauddin, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pemilu presiden 2014 yang hanya menghadirkan dua pasang capres dan cawapres berpotensi terjadinya pemilu ulang.
“Pada intinya, perhitungan ini bukan berdasar jumlah penduduk, tetapi jumlah suara sah. Jadi meski kemungkinannya sangat kecil, bisa saja dilakukan pemilu ulang,” tandas Refly. (dms)