Ada Penilep Surat di KPK
Komite Etik Rekomendasikan Pembentukan Dewan EtikRabu, 05 Oktober 2011 – 18:28 WIB
Karenanya, Komite Etik juga meminta KPK menyusun kode etik yang tidak hanya berpatokan tentang UU tentang KPK. "Harusnya kita menggantungkan pada UU yang lebih luas, termasuk UUD 1945. Kenapa UUD? Karena di sana konsentrasi tata tertib masyaraat Indonesia dan perlindungan hak asasinya. Ini harus ada referensinya dalam kode etik KPK. Itu salah satu rekomendasi kita," papar Nono.
Rekomendasi lainnya, agar KPK membentuk Dewan etik yang dilembagakan. "Alangkah baiknya kalau KPK itu punya satu dewan yang ahli dalam hal code of conduct. Menjadi tempat bertanya untuk situasi-situasi tertentu," cetusnya.(ara/jpnn)