Ada Peran Jaksa Agung di Balik Tuntutan Bebas untuk Valencya, Begini Ceritanya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin ternyata berperan langsung dalam tuntutan tidak lazim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Valencya alias Nancy Lim di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).
Alih-alih menuntut terdakwa kasus KDRT itu dijatuhi hukuman pidana, JPU justru meminta majelis hakim membebaskan Valencya dari segala tuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa JPU awalnya telah mengajukan tuntutan satu tahun penjara kepada majelis.
Namun, Jaksa Agung kemudian menginstruksikan tuntutan itu ditarik dan diganti dengan pengajuan pembebasan perempuan yang berurusan dengan hukum karena memarahi suaminya yang pemabuk.
"Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya," kata Leonard kepada wartawan, Selasa (23/11).
Penarikan tuntutan tersebut dilakukan dalam sidang replik atas pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa.
Leo menyebut, Jaksa Agung memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Alhasil perkara istri omeli suami karena pulang dalam keadaan mabuk itu dikendalikan langsung oleh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Dalam melanjutkan perkara itu, Jampidum Fadil Zumhana telah menunjuk tiga jaksa senior sebagai jaksa P-16A.