Ada Perintah ke Office Boy di Kantor Jokdri agar Musnahkan Dokumen
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencurian dan perusakan barang bukti skandal pengaturan skor kompetisi sepak bola nasional Joko Driyono alias Jokdri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Agenda persidangan terhadap mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu adalah mendengar keterangan penyidik dari Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola bentukan Polri.
Salah satu penyidik yang dihadirkan, Ipda Gusti Ngurah Krisna dalam keterangannya mengungkapkan, dirinya menemukan sebuah mesin penghancur kertas di Rasuna Office Park (ROP) D0-07, Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Gusti menemukan alat itu saat menggeledah ruangan Joko pada 1 Februari 2019 lalu.
“Kami masuk sekitar pukul 10.00 WIB. Di situ sudah ada Mulyadi dan Salim,” ujar Gusti di dalam persidangan. Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jokdri Tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU
Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus pengaturan skor dari laporan Lasmi Indaryani. Laporan Lasmi tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6990xll/2018/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 19 Desember 2018.
Gusti menuturkan, mesin penghancur dokumen itu ada di pantri. “Menurut kami enggak wajar,” lanjutnya.
Kecurigaan tim penyidik bertambah ketika mereka menemukan banyak potongan kertas. “Jangan-jangan ini dokumen yang kami cari,” imbuh Gusti.
Lebih lanjut Gusti mengatakan, Satgas Antimafia Bola yang melakukan penggeledahan lantas mengonfirmasi soal potongan-potongan kertas itu kepada Mulyadi dan Salim yang berprofesi sebagai office boy di kantor Jokdri. Awalnya keduanya menyebut potongan kertas biasa berserakan.
Namun, penyidik yang tak percaya dengan pengakuan Mulyadi dan Salim lantas memeriksa rekaman CCTV. Ternyata kondisi kamera pengintai yang merekam kondisi ruangan pantri sudah rusak.