Ada Pesan dari Angelina Sondakh untuk Petugas Keamanan TPU Jeruk Purut
Sabtu, 05 Maret 2022 – 19:14 WIB
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu.
Baca Juga:
Selain itu, MA juga memerintahkan Angie membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.
Namun, kontestan Putri Indonesia 2001 itu masih punya kewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar.
"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh ialah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.(mcr31/jpnn)