Ada Polisi Aktif di Kementerian, IPW Minta Rezim Jokowi tak Mengulangi Kesalahan Orde Baru
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai fenomena rangkap jabatan oleh TNI-Polri aktif di posisi sipil makin menggelisahkan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, selain menjadi komisaris, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif duduk di kementerian.
"IPW mendesak ketiganya segera pensiun dini, jika tidak, ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris," kata Neta dalam siaran persnya, Selasa (23/6).
IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya jangan mengulang kebobrokan rezim Orde Baru dan melanggar undang-undang.
IPW mengingatkan, soal rangkap jabatan ini telah diatur di UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Misalnya di Pasal 47 Ayat 1, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.
Berkaitan dengan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) ASN.
"IPW berharap pejabat TNI Polri bisa taat UU," tegas Neta.
Dia menambahkan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, apalagi jika anggota itu masih jenderal aktif.