Ada Polisi Aktif di Kementerian, IPW Minta Rezim Jokowi tak Mengulangi Kesalahan Orde Baru
Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
IPW menilai MenkumHAM Yasonna Laoly dan menteri kelautan dan perikanan sudah menabrak UU ini.
Sebab, kata dia, keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya.
Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN.
Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal KemenkumHAM yang masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi.
Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam tahun lagi.
Sementara Komjen Antam Novambar yang diangkat sebagai pelaksana tugas Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan masa pensiunnya tinggal lima bulan lagi.
"Langkah kedua menteri itu tentu akan membuat ASN frustrasi. Seolah alumni Akpol adalah warga negara kelas satu. Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba," kritik Neta.