Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
Secara terminologi, doxing berasal dari bahasa Inggris, dox, singkatan dari document. Sehingga doxing adalah suatu tindakan berbasis internet untuk meneliti, mencari tahu, dan menyebarkan informasi pribadi secara publik pada individu atau organisasi.
Perilaku doxing juga kerap berkaitan dengan stalking atau penguntitan. Bahkan, informasi yang disebarkan dari perilaku doxing sering kali dirilis dalam konteks yang dapat menyebabkan orang ketakutan.
"Ketika masyarakat tidak bisa meninggalkan rekam jejak digital yang kurang baik, tidak harus menunggu waktu kapan rekam jejak digital kita bisa diaplikasikan dalam hal-hal berkaitan hukum, kapanpun dapat mengintai yang namanya ancaman pidana, terutama dalam UU ITE," jelasnya.
Seperti yang berkaitan dengan kesusilaan, menyebar ujaran kebencian, berita bohong, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, hingga pemerasan dan pengancaman.
"Jadi hati-hati, ancaman pidana mengintai (dalam rekam jejak digital kita). Ancaman pidana ini bisa pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana-pidana tambahan lainnya," tegas Putra.
Nah, agar rekam jejak digital kita bisa terjaga dengan baik, kata dia, maka bijaklah dalam menggunakan internet. Lalu aplikasikan pengaturan privasi browser, hapus konten atau unggahan yang merugikan diri sendiri, dan batasi pelacakan aplikasi,
"Dan pikirkan baik-baik sebelum mengunggah konten," pungkasnya.
Sementara itu praktisi literasi digital Profesor Widodo Muktiyo mengingatkan masyarakat soal screen time management.