Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS di tiga provinsi baru pemekaran Papua masih jadi polemik.
Para pentolan honorer K2 terutama tenaga teknis administrasi makin gencar meminta perlakuan yang sama.
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memberikan afirmasi kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengisian ASN pertama kali di tiga provinsi hasil pemekaran, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Afirmasi itu, yakni untuk mendaftar seleksi CPNS jalur umum, OAP batas usia maksimal 48 tahun. Diketahui, syarat batas usia mendaftar CPNS jalur umum di instansi pusat dan daerah-daerah lain di Indonesia ialah 35 tahun.
Kepada OAP honorer yang sudah terdaftar sebagai honorer K2 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan usia paling tinggi 50 tahun untuk diangkat menjadi CPNS.
Honorer usia di atas 50 tahun yang merupakan OAP diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden, dasar hukum pengangkatan mereka menjadi PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022. Dia menilai PP tersebut masih hidup sehingga bisa digunakan.
"PP Nomor 56 Tahun 2012 itu tetap digunakan pemerintah, meskipun sudah ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Amaden kepada JPNN.com, Senin (11/7).