Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok
![Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/07/11/korwil-phk2i-provinsi-jambi-amaden-bersama-pengurus-lainnya-qk5w.jpg)
Dia mencontohkan, pengangkatan PNS dari guru bantu DKI Jakarta pada April 2015 juga berdasar PP tersebut.
Amaden menduga pengangkatan pegawai non-ASN usia 35 tahun ke atas menjadi PNS juga rujukannya PP tersebut.
Dia menegaskan pemerintah selama ini hanya bersikap adil terhadap golongan tertentu.
Contohnya, pengangkatan bidan desa PTT usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.
Kemudian pengangkatan PNS dari eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
"Mengapa pemerintah sangat berat hati mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," ujarnya.
Dia menyebutkan sampai saat ini jumlah honorer K2 yang tersisa sekitar 300 ribu orang.
Dari jumlah tersebut sekitar 100 ribu merupakan guru, sisanya adalah tenaga teknis administrasi.