Ada Puluhan Pertanyaan untuk Rizieq Shihab di Kasus Megamendung
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12).
Kali ini, Rizieq diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran atas Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan pada kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar yang mendampingi Rizieq dalam pemeriksaan itu mengungkapkan bahwa kliennya dicecar oleh penyidik dari Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jabar.
"Ada kurang lebih 56 pertanyaan," ujar Aziz kepada wartawan, Senin (28/12).
Aziz menjelaskan, penyidik menyodorkan pertanyaan seputar kerumunan pada acara di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dihadiri Rizieq.
"Sekitar kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 yang lalu di kompleks Markaz Syariah di Megamendung, Jawa Barat," katanya.
Pemeriksaan itu merupakan yang pertama bagi Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung. Penyidik Bareskrim memeriksa pendakwah asal Petambutan, Tanah Abang itu di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?