Ada Pungli di Kawasan Lava Tour Merapi, Parah nih
"Setelah kami klarifikasi dengan perangkat desa ternyata peraturan itu seharusnya cuma untuk membatasi jumlah kendaraan yang naik. Karena area parkir kendaraan terbatas,” katanya.
Selain itu, lanjut Sudarningsih, perdes tersebut untuk menambah perekonomian masyarakat. “Alasan mereka seperti itu," tambahnya.
BACA JUGA: Nilai UN SD 2019 Wilayah DKI Jakarta, Terbanyak 215.00 – 220.00
Menurut Sudarningsih, jika memang ada payung hukumnya, tindakan oknum penarik bea tambahan masuk Kaliadem bukan lagi masuk ranah pungli. Kendati begitu, dia berjanji untuk mengkaji lagi besaran tarif tambahan yang diatur dalam perdes tersebut.
Sudarningsih menegaskan, semua warga tidak boleh memaksa dan meminta uang tambahan lagi. Tanpa kecuali. Dia memastikan, retribusi masuk ke kawasan wisata Kaliadem hanya dikenakan tarif resmi Rp 2 ribu pada hari biasa dan Rp 3 ribu pada hari besar.
"Kami akan tegakkan aturan. Nanti tidak akan ada lagi kejadian seperti itu," tegasnya. (har/yog)