Ada Putusan MA, Pendaftaran CPNS 2019 Mestinya Akomodir Honorer K2 Tua
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2019 yang diperkirakan baru dibuka Oktober mendatang, diharapkan juga mengakomodir honorer K2 usia di atas 35 tahun.
Mumpung peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (permen PAN-RB) sebagai dasar hukumnya masih digodok, Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mengusulkan ada formasi khusus untuk mereka.
Ketua FHK2I Titi Purwaningsih menyatakan, jumlah guru honorer K-2 saat ini sekitar 160 ribu orang. Jika di setiap pengadaan CPNS diberikan formasi khusus untuk K2, persoalan tersebut akan selesai. Dalam hitungannya, bisa selesai dalam beberapa tahun saja.
’’Lama-lama kan ini akan habis kalau setiap kali ada formasi honorer K-2 dikasih. Toh dari awal kami mintanya bertahap, tidak sekaligus,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Formasi khusus itu, kata dia, bisa diberikan dengan mempertimbangkan masa pengabdian para honorer K2 kepada negara selama bertahun-tahun. Titi mengatakan bahwa dari segi aturan, kans mengakomodasi honorer yang berusia di atas 35 tahun dalam pengadaan CPNS sangat dimungkinkan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, MA Kabulkan Gugatan Guru Honorer
Apalagi, ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa honorer berusia di atas 35 tahun boleh mengikuti CPNS. ’’Kami inginnya putusan MA itu dilaksanakan,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai masukan.