Ada Saham Rio Mendung di Perusahaan Malinda
Selasa, 12 April 2011 – 07:27 WIB
Dana yang mengalir ke joint account PT Sarwahita adalah satu dari 30 rekening yang diduga menjadi rekening penampung penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Arief menjelaskan, Malinda Dee menguras rekening seorang nasabah Citibank Rp 2 miliar dan mengalirkannya ke rekening gabungan atau joint account PT Sarwahita Management Group di Bank Mega. Selanjutnya, Melinda menguras kembali dan hanya menyisakan rekening di bank itu Rp 2 juta.
Dana miliaran rupiah yang dikuras itu, digunakan Melinda untuk kepentingan pribadinya. "Sampai saat ini, posisi rekening teakhir di Bank Mega masih sekitar Rp 2 juta," katanya.